Hai Aneuk Nanggroe

Kekerasan di Aceh

Etnografi Kekerasan di AcehPada dasarnya, wacana kekerasan yang terjadi di Aceh bukanlah barang baru bagi rakyatnya. Mereka telah akrab dengan kekerasan bagaikan sarapan pagi. Bagi mereka, kontak senjata adalah pemandangan sehari-hari.Anak-anak Aceh sanggup membedakan mana bunyi senjata TNI dan GAM. Dapat dikatakan bahwa dalam satu keluarga di Aceh, kekerasan merupakan “makanan” yang telah mereka konsumsi dari satu generasi ke generasi berikutnya.Dalam perjalanan sejarah Aceh, wacana kekerasan tidak pernah surut. Di setiap fase sejarah Aceh, kekerasan merupakan mata rantai yang tidak pernah terputus.Abad Ke-17Pertikaian tentang persoalan agama telah menyebabkan kekerasan yang dilakukan terhadap penganut aliran wujudiyyah yang dipimpin oleh Hamzah Fansuri. Mereka dikejar-kejar aparat kerajaan pimpinan Sultan Iskandar Sani dan dipaksa melepaskan keyakinannya terhadap doktrin wujuddiyah, bahkan karya-karya mistik Hamzah Fansuri dikumpulkan dan dibakar di masjid Banda Aceh karena diangap sebagai sumber penyimpangan akidah umat Islam.1873–1908Ketika perang Aceh melawan penjajah Belanda, jumlah korban sekitar 60 sampai 70 ribu, ditambah dengan 25.000 buruh paksa dan yang meninggal karena sakit dan cacat. Total jumlah korban mencapai lebih dari 100.000 orang. Perang Aceh berkobar sejak Belanda melakukan invasi pertama dengan dukungan 3.000 prajurit, 26 Maret 1873. Setelah mengalami kegagalan, November tahun yang sama dilakukan invasi kedua dengan kekuatan 13.000 personil. Belanda sendiri baru dapat menguasai Kutaraja, pusat Kesultanan Aceh, Januari 1876, melalui pertempuran dahsyat. Ribuan jiwa tewas di kedua pihak dalam pertempuran ini. Makam Mayjen Kohler dan 2.200 serdadu Belanda di Kerkhof, Peucut, Banda Aceh, merupakan bukti pahitnya perang tersebut.1953–1959Pemuka agama dan masyarakat Aceh mencurigai Jakarta sengaja menempatkan komandan militer asal Pulau Jawa berhaluan kiri untuk meruntuhkan pengaruh ulama di pentas politik. Keadaan ini mencapai titik didih ketika 21 September 1953 Daud Beureueh tampil dengan dekrit pembentukan pemerintah sementara DI/TII. Operasi militer akibat kasus ini menewaskan 4.000 orang dan 4.666 orang lainnya ditangkap.1959Aceh mendapat status politik sebagai Daerah Istimewa yang dinyatakan otonom dalam bidang pendidikan, agama dan hukum adat pada periode pemerintahan Soekarno. Status istimewa tersebut tertuang dalam Keputusan Wakil Perdana Menteri No. 1/Missi/1959, 26 Mei 1959. Status istimewa adalah hasil kompromi politik antara RI yang diwakili oleh Hardi dengan rakyat Aceh (Dewan Revolusi yang merupakan faksi militer yang telah memisahkan diri dari gerakan DI/TII pimpinan Daud Beureueh).1965Pada awal pemerintahan Orde Baru, kekerasan dimulai dengan pembantaian terhadap rakyat yang diduga sebagai PKI. Variasi jumlah korban dari yang terendah 78.000 sampai 2.000.000 korban yang tewas, termasuk yang hilang.1976-1987Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dipimpin oleh Dr. Tengku Hasan Tiro, pada 4 Desember 1976 mengumumkan kemerdekaan dan kemudian membentuk pemerintahan di pengasingan. Dilakukan operasi militer/teritorial menghadapi Gerakan Aceh Merdeka.1989–1998Aceh dinyatakan sebagai Daerah Operasi Militer (DOM) di bawah nama sandi Operasi Jaring Merah. Akibat pemberlakuan DOM dilaporkan 8344 orang tewas, 875 orang hilang, 1465 orang menjadi janda, 4670 menjadi anak yatim, 34 perempuan korban perkosaan, 298 orang cacat serta 809 buah rumah dirusak dan dibakar. Status DOM dicabut pada 7 Agustus 1998.1998-1999Ketika Presiden Habibie berkuasa, pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan mencabut status Daerah Operasi Militer (DOM), penarikan pasukan non-organik (khususnya Kopassus), permohonan maaf kepada rakyat dan pembentukan tim pencari fakta independen terhadap kasus pelanggaran HAM berat di masa DOM. Namun militer Indonesia tetap melakukan operasi-operasi militer lokal, di antaranya operasi bersandi Wibawa dan Cinta Meunasah.2000Pertengahan April, wakil pemerintah RI duduk di kursi perundingan dengan wakil resmi Aceh Sumatera National Liberation Front (nama resmi Gerakan Aceh Merdeka pimpinan Hasan Tiro) di Bavois, Swiss. Hasil perundingan itu adalah penandatanganan perjanjian Jeda Kemanusiaan antara GAM dan RI di Jenewa, 12 Mei 2000. Kesepakatan itu efektif berjalan sekitar 3 bulan, dan gagal ketika memasuki tahap demiliterisasi.2002-2003Pemerintah Indonesia mengupayakan kembali perundingan yang kemudian melahirkan kesepakatan Cessation of Hostalities Agreement (CoHA) yang ditandatangani pada 9 Desember 2002 di Jenewa. Kesepakatan CoHA gagal ketika masuk ke tahap demiliterisasi. Tahap ini merupakan tahap krusial untuk masuk ke dalam operasi militer sepenuhnya sebagai solusi konflik di Aceh. Hasil investigasi KontraS mengungkapkan pada masa CoHA (Desember 2002 – 19 Mei 2003) terdapat 24 korban tewas, 4 orang korban kasus penghilangan, 10 orang luka-luka dan 1 orang ditangkap.Darurat Militer IBerlaku pada 19 Mei – 19 November 2003 berdasarkan Keppres No. 28/2003. Aceh Election Watch (AEW) melaporkan selama Darurat Militer I diberlakukan terjadi 227 kali kontak senjata antara TNI dan GAM. Monitoring AEW menunjukkan pula bahwa peristiwa kekerasan yang menimpa masyarakat sipil lebih banyak terjadi di luar operasi yang menghadapkan TNI dengan GAM. Dari segi pelaku kekerasan, TNI/Polri melakukan 217 kali tindak kekerasan, GAM 32 kali dan 88 kasus dilakukan oleh pihak yang tidak diketahui. Data resmi Pusat Penerangan TNI menyebutkan selama pemberlakukan Darurat Militer I, 396 sipil tewas, 55 luka berat dan 104 luka ringan – jumlah ini tidak termasuk anggota GAM. Hasil kompilasi data KontraS menyebutkan selama Darurat Militer I terdapat 46 kasus penghilangan, 126 pembunuhan, 111 penyiksaan, 25 penahanan dan 3 kasus perkosaan.Darurat Militer IIBerlaku pada 19 November 2003 – 19 Mei 2004 berdasarkan Keppres No. 97/2003. Pusat Penerangan TNI mencatat 183 sipil tewas, 68 luka berat dan 71 luka ringan, selama berlakunya Darurat Militer II.Darurat Sipil IBerlaku sejak 19 Mei – 19 November 2004 berdasarkan Keppres No. 43/2004. Aceh Working Group (AWG) mencatat adanya 67 kasus pembunuhan, 174 kasus penyiksaan, 15 kasus penangkapan dan 21 kasus penghilangan orang selama masa Mei–November 2004.Darurat Sipil IIBerlaku 6 bulan sejak 19 November 2004 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pernyataan Perpanjangan Keadaan Bahaya dengan Tingkatan Keadaan Darurat Sipil di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Data olahan Imparsial menyebutkan, selama 2 bulan pertama Darurat Sipil I (19 November - 18 Desember 2004) telah terdapat 84 korban tindak kekerasan terhadap warga sipil, yakni 8 pembunuhan, 24 penyiksaan, 40 penangkapan dan 12 penghilangan. (RF, SN)

No comments: